BerandaKARIMUNKetua LPK Minta Kenaikan...

Ketua LPK Minta Kenaikan Tarif MCU di RSUD Muhammad Sani Ditinjau Kembali

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kab.Karimun, Jantro Butar Butar angkat bicara terkait kenaikan tarif mecical checkup (MCU) di RSUD Muhammad Sani yang mulai diberlakukan Januari 2024.

Menurutnya, kenaikan tarif di RSUD Muhammad Sani yang tidak wajar tersebut akan sangat mengganggu perekonomian masyarakat Karimun.

“Menurut hemat kami belum wajar dinaikkan tarif di RSUD Muhammad Sani ini. Lantaran Karimun ini masih dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi lalu,” ungkap Jantro, Jum’at (05/01/2023).

Ia melanjutkan, kalaupun ingin dinaikkan tarif tersebut sebaiknya menunggu kondisi perekonomian di Karimun ini pulih sehingga masyarakat tidak merasa terbeban.

“Kalaupun ada kenaikan tarif, hal tersebut harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan di RSUD Muhammad Sani tersebut. Apalagi kenaikan tarifnya mencapai 100%,” tambahnya.

Untuk itu, Jantro meminta pihak Pemerintah Kab.Karimun yakni Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan untuk meninjau kembali kenaikan tersebut.

Humas RSUD Muhammad Sani Anriano saat dikonfirmasi menyebutkan, Penetapan tarif tersebut sudah sesuai dengan perhitungan laboratorium dan kemampuan daerah.

“Hingga tahun 2023 kmrn tarifnya itu masih sama dengan tarif di tahun 2007. dalam kurun waktu lebih kurang 16 tahun, tentunya banyak item yang mengalami kenaikan drastis saat harus disesuaikan saat sekarang,” ungkapnya.

Terkait peninjauan kembali kenaikan tarif di RSUD Muhammad Sani, kepala dinas Kesehatan Karimun Rachmadi belum memberikan komentar saat dihubungi. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Ketua LPK Minta Kenaikan Tarif MCU di RSUD Muhammad Sani Ditinjau Kembali

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kab.Karimun, Jantro Butar Butar angkat bicara terkait kenaikan tarif mecical checkup (MCU) di RSUD Muhammad Sani yang mulai diberlakukan Januari 2024.

Menurutnya, kenaikan tarif di RSUD Muhammad Sani yang tidak wajar tersebut akan sangat mengganggu perekonomian masyarakat Karimun.

“Menurut hemat kami belum wajar dinaikkan tarif di RSUD Muhammad Sani ini. Lantaran Karimun ini masih dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi lalu,” ungkap Jantro, Jum’at (05/01/2023).

Ia melanjutkan, kalaupun ingin dinaikkan tarif tersebut sebaiknya menunggu kondisi perekonomian di Karimun ini pulih sehingga masyarakat tidak merasa terbeban.

“Kalaupun ada kenaikan tarif, hal tersebut harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan di RSUD Muhammad Sani tersebut. Apalagi kenaikan tarifnya mencapai 100%,” tambahnya.

Untuk itu, Jantro meminta pihak Pemerintah Kab.Karimun yakni Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan untuk meninjau kembali kenaikan tersebut.

Humas RSUD Muhammad Sani Anriano saat dikonfirmasi menyebutkan, Penetapan tarif tersebut sudah sesuai dengan perhitungan laboratorium dan kemampuan daerah.

“Hingga tahun 2023 kmrn tarifnya itu masih sama dengan tarif di tahun 2007. dalam kurun waktu lebih kurang 16 tahun, tentunya banyak item yang mengalami kenaikan drastis saat harus disesuaikan saat sekarang,” ungkapnya.

Terkait peninjauan kembali kenaikan tarif di RSUD Muhammad Sani, kepala dinas Kesehatan Karimun Rachmadi belum memberikan komentar saat dihubungi. (nku)

SARAN BERITA