BerandaKARIMUNPembelian Gas Elpiji 3...

Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Gunakan Aplikasi MyPertamina di Karimun Tunggu Instruksi Pertamina

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kementrian ESDM menetapkan terhitung 1 Januari 2024, hanya pembeli yang sudah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi MyPertamina yang dapat melakukan pembelian gas elpiji 3 kg.

Namun, terkait mekanisme pendataan dan pelaksanaannya, merupakan kewenangan Kementerian ESDM melalui PT. Pertamina Patra Niaga.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskop, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kab.Karimun Basori melalui Kepala bidang ESDM Vandarones Purba, Jum’at (5/01/2024).

“Jika melihat surat keputusan Kementerian ESDM terkait pendistribusian isi ulang elpiji tertentu secara tepat sasaran dilakukan dengan ketentuan bahwa proses pendataan pengguna elpiji tertentu yankni 3 Kg dilakukan oleh PT.Pertamina Petra Niaga ke dalam sistem berbasis web,” katanya.

Ia melanjutkan, Pihak PT.Pertamina Petra Niaga dalam hal ini bertanggung jawab penuh terhadap data yang dihimpun dari masyarakat. Yakni data Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pendataan berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh pihak PT.Pertamina Petra Niaga hanya dapat dilakukan oleh Sub penyalur elpiji tertentu atau pangkalan gas elpiji tertentu dengan data by name by adress berdasarkan data rumah tangga menggunakan data kependudukan yang sah yakni KK dan KTP,” sambungnya.

Sementara, untuk pelaksanaan di Kab.Karimun sendiri, Vandarones menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak PT. Pertamina Petra Niaga.

“Terkait bagaimana mekanisme pendataan, berapa yang sudah terdata dan penerapan di Kab.Karimun sendiri itu juga kewenangan penuh PT.Pertamina Petra Niaga. Kami juga masih menunggu instruksi dan laporan dari pihak mereka,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Gunakan Aplikasi MyPertamina di Karimun Tunggu Instruksi Pertamina

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kementrian ESDM menetapkan terhitung 1 Januari 2024, hanya pembeli yang sudah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi MyPertamina yang dapat melakukan pembelian gas elpiji 3 kg.

Namun, terkait mekanisme pendataan dan pelaksanaannya, merupakan kewenangan Kementerian ESDM melalui PT. Pertamina Patra Niaga.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskop, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kab.Karimun Basori melalui Kepala bidang ESDM Vandarones Purba, Jum’at (5/01/2024).

“Jika melihat surat keputusan Kementerian ESDM terkait pendistribusian isi ulang elpiji tertentu secara tepat sasaran dilakukan dengan ketentuan bahwa proses pendataan pengguna elpiji tertentu yankni 3 Kg dilakukan oleh PT.Pertamina Petra Niaga ke dalam sistem berbasis web,” katanya.

Ia melanjutkan, Pihak PT.Pertamina Petra Niaga dalam hal ini bertanggung jawab penuh terhadap data yang dihimpun dari masyarakat. Yakni data Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pendataan berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh pihak PT.Pertamina Petra Niaga hanya dapat dilakukan oleh Sub penyalur elpiji tertentu atau pangkalan gas elpiji tertentu dengan data by name by adress berdasarkan data rumah tangga menggunakan data kependudukan yang sah yakni KK dan KTP,” sambungnya.

Sementara, untuk pelaksanaan di Kab.Karimun sendiri, Vandarones menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak PT. Pertamina Petra Niaga.

“Terkait bagaimana mekanisme pendataan, berapa yang sudah terdata dan penerapan di Kab.Karimun sendiri itu juga kewenangan penuh PT.Pertamina Petra Niaga. Kami juga masih menunggu instruksi dan laporan dari pihak mereka,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA