KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Karimun memperpanjang masa perpanjangan pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk beberapa kecamatan se Kab.Karimun.
Perpanjangan masa pendaftaran PTPS dikarenakan kuota belum terpenuhi. Ada 10 kecamatan yang belum terpenuhi kuota PTPS.
“Dari total 781 TPS se Kab.Karimun, masih ada kekurangan 142 lagi. Makanya kami perpanjangan masa pendaftaran untuk mencukupi kuota yang masih kosong tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar, Minggu (07/01/2023).
Adapun 10 Kecamatan yang kuota petugas PTPSnya belum terisi penuh yakni Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral, Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Belat, Kecamatan Buru, Kecamatan Selat Gelam, dan Kecamatan Sugie Besar.
“Masa Pendaftaran itu sampai tanggal 6 Januari 2024, maka Kita lakukan perpanjangan lagi selama 2 hari yakni dari tanggal 7 – 8 Januari 2024,” tuturnya.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, Iskandar mengajak masyarakat di 10 kecamatan tersebut untuk mendaftarkan diri menjadi petugas PTPS.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi petugas PTPS, silakan mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan sesuai yang tertera di pengumuman untuk melakukan pendaftaran.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor kontak yang tertera di pengumuman,” tutupnya. (nku)