BerandaKARIMUNKPU Karimun Ingatkan Batas...

KPU Karimun Ingatkan Batas Pengurusan Pindah Memilih Tinggal 7 Hari

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – KPU Karimun mengimbau masyarakat yang pindah memilih pada pemilu 2024 bulan Februari nantinya, untuk segera mengurus kepindahannya.

“Batas terakhir pengurusan itu paling lambat tanggal 15 Januari 2024. Jadi diimbau masyarakat yang pindah memilih untuk segera mengurusnya,” ucap Komisioner KPU Karimun Mohammad Fadli kepada kabarkarimun.co.id, Selasa (09/01/2024).

Disebutkan, ada beberapa alasan pengurusan pindah memilih. Antara lain, bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, serta penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas.

Selain itu, bagi warga yang menjalani rehabilitas narkoba khusus di dalam negeri, bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta pindah domisili juga diimbau untuk segera mengurus pindah memilihnya.

“Untuk proses pengurusannya, pemilih yang pindah memilih dapat datang langsung ke PPK masing-masing kecamatan atau boleh datang langsung ke kantor KPU sebelum tanggal 15 Januari 2024,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

KPU Karimun Ingatkan Batas Pengurusan Pindah Memilih Tinggal 7 Hari

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – KPU Karimun mengimbau masyarakat yang pindah memilih pada pemilu 2024 bulan Februari nantinya, untuk segera mengurus kepindahannya.

“Batas terakhir pengurusan itu paling lambat tanggal 15 Januari 2024. Jadi diimbau masyarakat yang pindah memilih untuk segera mengurusnya,” ucap Komisioner KPU Karimun Mohammad Fadli kepada kabarkarimun.co.id, Selasa (09/01/2024).

Disebutkan, ada beberapa alasan pengurusan pindah memilih. Antara lain, bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, serta penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas.

Selain itu, bagi warga yang menjalani rehabilitas narkoba khusus di dalam negeri, bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta pindah domisili juga diimbau untuk segera mengurus pindah memilihnya.

“Untuk proses pengurusannya, pemilih yang pindah memilih dapat datang langsung ke PPK masing-masing kecamatan atau boleh datang langsung ke kantor KPU sebelum tanggal 15 Januari 2024,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA