KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Karimun tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut, wanita berinisial R (Bendahara), dan laki-laki M (Pembantu Bendahara).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, kedua tersangka tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp433 juta.
“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang tadi sudah menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Karimun,” tambahnya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
“Modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun. Selain itu para tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI,” sambungnya.
Rezi melanjutkan, pihak Kejaksaan Karimun masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh KONI Karimun tersebut.
“Pihak Kejaksaan Karimun masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi KONI Kab.Karimun ini. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka selanjutnya,” tutupnya. (nku)