KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Baru dua pekan memasuki tahun 2024, Satuan Resnarkoba Polres Karimun sudah berhasil nengungkap kasus tindak pidana narkotika.
“Pengungkapan kasus tindak narkotika ini sebagai bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIk MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K SIk, Kamis (11/1/2024).
Dikatakan Fadli, enam tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sekitar 1.227,69 gram.
Turut diamankan yakni narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385, dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 gram, serta psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir.
Adapun dua lokasi kejadian yakni Kecamatan Karimun dengan dua tersangka, dan Kecamatan Tebing ada empat tersangka.
“Di Kecamatan Karimun, berhasil diamankan tersangka berinisial DS dengan BB satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,18 gram. Kemudian dari tersangka MI diamankan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 2,5 gram,” sebut Kapolres.
Sementara di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 kasus dengan tersangka empat orang laki-laki.
Masing-masing diamankan tersangka MM, dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,51 gram.
Selanjutnya diamankan tersangka IO, dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gram, 27 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gram.
“Selain dari tangan tersangka IO, Dan AS turut diamankan 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika jenis pil erimin 5 (happy five), serta satu serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram,” paparnya.
Terhadap enam orang tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (nku)