KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengurus PC Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Meral mengikuti penyuluhan hukum sempena
memeriahkan HUT ke 43, Sabtu (13/1/2024) di Restoran Dang Merdu, Kecamatan Tebing.
Narasumber yang dihadirkan yakni LBH Sado, Ketua DPRD Karimun M.Yusuf Sirat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Karimun.
Kegiatan yang dihelat PC BMKT Meral Barat itu, mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat.
“Kami mengapresiasi panitia yang mendatangkan nara sumber dari LBH untuk memberikan penyuluhan hukum kepada ibu-ibu,” ujar Karimun Yusuf Sirat.
Yusuf Sirat berharap, peserta yang mengikuti penyuluhan hukum dapat mencermati atau memahami semua materi yang disampaikan narasumber.
Terkhusus bagi pelaku UMKM hendaknya sudah berbadan hukum. Sehingga saat mengajukan pinjaman bantuan modal sudah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Pembekalan hukum yang diikuti ibu-ibu PC BMKT Meral Barat sangat besar manfaatnya. Makanya, sangat perlu dicermati materi apa yang disampaikan narasumber,” papar Yusuf Sirat.
Sementara Linda Theresia dari LBH Sado menyebutkan, pihaknya membekali peserta penyuluhan tentang beberapa hal yang dapat berpotensi melanggar hukum.
Diantaranya, bahwa semua masyarakat itu dianggap sadar hukum. Tidak ada alasan untuk mengatakan tidak tau bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Seperti bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan yang dapat dianggap perbuatan cabul, kekerasan pada anak di bawah umur hingga tentang bahaya narkotika.
“Terpenting yang diingat pada era media sosial ini adalah, jangan sembarangan memosting seseorang tanpa izin yang bersangkutan. Apalagi memberikan nomor kontak ponsel kepada seseorang tanpa izin. Hal ini harus dihindari jika mau terhindar dari permasalahan hukum,” terang Linda.
Selain penyuluhan hukum, memeriahkan HUT BKMT ini juga diisi lomba menghias tumpeng. Salah seorang Dewan Juri yakni Ibu Asmah Aunur Rafiq, Ibu Herlina Yusuf, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan. (*/ifa)