BerandaKARIMUNBawaslu Karimun Kembali Tertibkan...

Bawaslu Karimun Kembali Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Karimun kembali lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar peraturan perundang – undangan, Jum’at (19/01/2023).

Penertiban tersebut dilakukan terhadap beberapa APK yang terpasang di tempat yang dlarang seperti pohon, fasilitas umum serta lainnya di wilayah kecamatan. Antara lain Kecamatan Karimun dan Meral Barat.

Ketua Bawasku Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, penertiban kedua tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi dari penertiban sebelumnya.

“Pasca penertiban pertama, kami menemukan kembali APK terpasang di tempat yang terlarang. Ini juga berdasarkan masukan dari masyarakat, maka kami melakukan penertiban kembali dari tanggal 19 – 20 Januari 2024,” ungkapnya.

Dalam melakukan penertiban, Iskandar juga mengerahkan serta menegaskan kepada anggota Panwascam di 14 Kecamatan Se Kab.Karimun untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan secara merata dan tidak tembang pilih.

“Setiap kali akan melakukan penertiban, kami selalu menghimbau kepada parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan APK juga tetap tidak ditertibkan, maka kami akan turun untuk melakukan penertiban,” sambungnya.

Menuju akhir masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2025 nantinya, Iskandar juga menghimbau parpol, caleg serta timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama tidak memasang APK di lokasi yang dilarang.

“Bawaslu Karimun akan secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan mungkin akan kembali melakukan penertiban. Untuk itu kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika ditemukan pelanggaran,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Bawaslu Karimun Kembali Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Karimun kembali lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar peraturan perundang – undangan, Jum’at (19/01/2023).

Penertiban tersebut dilakukan terhadap beberapa APK yang terpasang di tempat yang dlarang seperti pohon, fasilitas umum serta lainnya di wilayah kecamatan. Antara lain Kecamatan Karimun dan Meral Barat.

Ketua Bawasku Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, penertiban kedua tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi dari penertiban sebelumnya.

“Pasca penertiban pertama, kami menemukan kembali APK terpasang di tempat yang terlarang. Ini juga berdasarkan masukan dari masyarakat, maka kami melakukan penertiban kembali dari tanggal 19 – 20 Januari 2024,” ungkapnya.

Dalam melakukan penertiban, Iskandar juga mengerahkan serta menegaskan kepada anggota Panwascam di 14 Kecamatan Se Kab.Karimun untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan secara merata dan tidak tembang pilih.

“Setiap kali akan melakukan penertiban, kami selalu menghimbau kepada parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan APK juga tetap tidak ditertibkan, maka kami akan turun untuk melakukan penertiban,” sambungnya.

Menuju akhir masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2025 nantinya, Iskandar juga menghimbau parpol, caleg serta timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama tidak memasang APK di lokasi yang dilarang.

“Bawaslu Karimun akan secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan mungkin akan kembali melakukan penertiban. Untuk itu kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika ditemukan pelanggaran,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA