KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kecamatan Meral resmi dilantik, Minggu (21/01/2024).
Berlangsung di Aula Masjid Agung Karimun, Kelurahan Sungai Raya, pelantikan PTPS Kecamatan Meral dipimpin Ketua Panwas Kecamatan Meral Tri Nopriandi.
Kegiatan juga turut dihadiri ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, perwakilan dari Kecamatan Meral, Kelurahan se Kecamatan Meral, Polsek Meral serta babinsa.
Ketua Panwaslu Kecamatan Meral, Tri Nopiandi menjelaskan, sebanyak 141 orang petugas PTPS telah resmi dilantik serta dilanjutkan dengan pembekalan.
“141 Petugas PTPS Kecamatan Meral terdiri dari 61 Laki-laki dan 80 Perempuan dan langsung diberikan pembekalan hari ini juga usai pelantikan,” jelasnya.
Pembekalan yang diberikan kepada PTPS antara lain materi tugas dan fungsi PTPS saat masa tenang dan pencoblosan, cara pengisian laporan di app Siwaslu 2024 serta hal lainnya terkait pengawasan.
“PTPS ini nanti bertugas untuk melakukan pengawasan sepanjang proses yang dilakukan di TPS tersebut sesuai dengan tupoksinya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, Pelantikan PTPS Se Kab.Karimun pada hari ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Meral dan Panwaslu Kecamatan Selat Gelam.
“Hari ini 2 kecamatan, besok dilanjutkan Kecamatan Lainnya karena sesuai aturan undang-undang minimal 21 hari sebelum pencoblosan PTPS harus sudah dilantik, dan terakhir itu Senin, 21 Januari 2024,” tutupnya. (nku)