BerandaKARIMUNSisa Gaji dan Uang...

Sisa Gaji dan Uang Pergantian Hak Belum Dibayar, Pekerja Eks PT.KG Minta Disnaker Karimun Bertindak

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sisa gaji sesuai tanggal PHK, dan uang pergantian hak cuti yang belum dijalani para mantan pekerja PT. Karimun Granite (KG), hingga saat ini belum juga dilunasi pihak perusahaan.

Hasil rapat terbatas tanggal 7 November 2023 lalu, pihak perusahaan berjanji segera melunasi segala pembayaran yang menjadi hak mantan karyawan PT.KG.

“Tadi kami sudah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kab.Karimun, dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri untuk menyurati perusahaan karena sampai saat ini belum juga membayarkan hak kami para mantan karyawan,” ungkap Wakil Ketua PC.SPSI Karimun yang juga mantan karyawan PT.KG Tengku Harizal, Selasa (23/01/2024).

Menurut Harizal, dalam UU Ciptaker pasal 40, pihak perusahaan wajib membayarkan setidaknya tiga item. Antara lain, uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak yang belum dijalani (uang cuti yang sudah jatuh tempo namun belum dibayarkan).

“Ini kami sudah sangat lelah menunggu. Janji awal diselesaikan bulan November 2023, namun hingga akhir Januari 2024 belum juga ada tanda-tanda mau dibayarkan,” keluh Herizal.

Harizal juga meminta ketegasan dari pihak Disnaker Karimun maupun Pengawas Tenaga Kerja untuk bertindak. Sebab, sampai saat ini belum juga memberikan kejelasan kapan akan melakukan pembayaran tunggakan tersebut.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Karimun Dessisusilawati membenarkan hal tersebut.

“Benar, mereka (mantan karyawan PTKG, red), meminta Dinas Tenaga Kerja Karimun untuk menyurati perusahaan terkait perhitungan hak PHK sesuai aturan,” sebutnya.

Desi menambahkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Karimun sudah membantu membuatkan perhitungan, dan akan mengirimkan surat tersebut kepada pihak perusahaan besok. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Sisa Gaji dan Uang Pergantian Hak Belum Dibayar, Pekerja Eks PT.KG Minta Disnaker Karimun Bertindak

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sisa gaji sesuai tanggal PHK, dan uang pergantian hak cuti yang belum dijalani para mantan pekerja PT. Karimun Granite (KG), hingga saat ini belum juga dilunasi pihak perusahaan.

Hasil rapat terbatas tanggal 7 November 2023 lalu, pihak perusahaan berjanji segera melunasi segala pembayaran yang menjadi hak mantan karyawan PT.KG.

“Tadi kami sudah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kab.Karimun, dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri untuk menyurati perusahaan karena sampai saat ini belum juga membayarkan hak kami para mantan karyawan,” ungkap Wakil Ketua PC.SPSI Karimun yang juga mantan karyawan PT.KG Tengku Harizal, Selasa (23/01/2024).

Menurut Harizal, dalam UU Ciptaker pasal 40, pihak perusahaan wajib membayarkan setidaknya tiga item. Antara lain, uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak yang belum dijalani (uang cuti yang sudah jatuh tempo namun belum dibayarkan).

“Ini kami sudah sangat lelah menunggu. Janji awal diselesaikan bulan November 2023, namun hingga akhir Januari 2024 belum juga ada tanda-tanda mau dibayarkan,” keluh Herizal.

Harizal juga meminta ketegasan dari pihak Disnaker Karimun maupun Pengawas Tenaga Kerja untuk bertindak. Sebab, sampai saat ini belum juga memberikan kejelasan kapan akan melakukan pembayaran tunggakan tersebut.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Karimun Dessisusilawati membenarkan hal tersebut.

“Benar, mereka (mantan karyawan PTKG, red), meminta Dinas Tenaga Kerja Karimun untuk menyurati perusahaan terkait perhitungan hak PHK sesuai aturan,” sebutnya.

Desi menambahkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Karimun sudah membantu membuatkan perhitungan, dan akan mengirimkan surat tersebut kepada pihak perusahaan besok. (nku)

SARAN BERITA