KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Isu politik uang menjelang hari pencoblosan pada pemilu serentak 2024 semakin marak terdengar belakangan di kalangan masyarakat.
Dari hasil pantauan di lapangan, beberapa masyarakat menyebut sempat diiming-imingi sejumlah uang oleh para timses agar mencoblos caleg peserta pemilu tertentu.
Ada yang menawarkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu suara.
Bahkan ada yang menawarkan sepaket DPRD Kabupaten hingga DPR RI dengan iming-iming uang Rp1 juta.
Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menegaskan bahwa politik uang merupakan musuh bersama yang harus dicegah.
“Tidak dipungkiri. Berkaca dari pengalaman Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Karimun pernah menangani kasus politik uang yang berujung pada didiskualifikasinya peserta pemilu pada saat itu,” ungkapnya.
Menurutnya, politik uang ibarat sebuah penyakit menahun yang mencederai sistem demokrasi. Politik uang sangat menghambat dalam membangun sebuah proses demokrasi yang sehat karena dampaknya yang sangat merusak.
Sesuai dengan Undang-undang no 7 tahun 2017, pasal 523 ayat 1 menyatakan, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana disebutkan dalam pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tegasnya.
Iskandar juga berharap, peran aktiv masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif. Karena dengan adanya kolaborasi antar masyarakat dan Bawaslu maka akan terwujud pemilu yang demokratis.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk membantu mengawasi potensi adanya kecurangan pada pemilu serentak disamping datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun, atau pun melalui aplikasi Sigap lapor milik Bawaslu, selain itu Masyarakat juga dapat melaporkan kepada jajaran pengawas apabila ditemukan ASN dan TNI/Polri yang mencoba-coba untuk tidak Netral,” tutupnya. (nku)