KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM dan ESDM Kab.Karimun akan berikan teguran kepada ratusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang dianggap tidak sehat.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM dan ESDM Kab.Karimun Basori mengatakan, ratusan KSP tersebut dianggap tidak sehat lantaran tidak pernah melaporkan perkembangan koperasinya melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada dinas terkait.
“Kami memberikan sanksi yakni teguran pertama hingga teguran ketiga. Jika tetap tidak diindahkan sanksi tersebut, maka koperasi akan dibekukan kegiatan usahanya sampai pada pembubaran koperasi tersebut,” tegasnya.
Basori melanjutkan, KSP yang lalai melaporkan RAT, diberikan batas waktu 3 bulan setelah dilayangkan surat teguran pertama.
Kemudian dilanjutkan dengan teguran kedua dengan tenggat waktu yang sama. Selanjutnya dilakukan tindakan tegas pembubaran.
“Ada 360 KSP yang tercatat, namun sebagiannya itu tidak pernah melapor. Jadi di sini kami tekankan, Jangan membuat koperasi hanya untuk tujuan mendapatkan bantuan, tapi bagaimana koperasi ini bisa membantu masyarakat dan anggotanya,” sambungnya.
Basori juga meminta pihak KSP untuk memiliki managemen serta teknis pengelolaan dan disampaikan kepada pihak dinas terkait melalui rapat tahunan.
“Untuk menilai aktif tidaknya koperasi salah satunya dengan adanya rapat anggota minimal tahunan, serta mengundang pihak dinas terkait. sehingga kami mengetahui progres serta pencapaian koperasi tersebut,” tutupnya. (nku)