KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus dua tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial YM, (43), dan korban berinisial TA (16), diamankan usai pulang dari salah satu hotel di bilangan Jalan Nusantara Tanjungbalai Karimun.
Diketahui, YM mempekerjakan korban TA untuk melayani tersangka A (43). Kedua tersangka diringkus pada 28 Januari 2024.
“Pada hari Minggu 28 Januari 2024, YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi, dan membujuk korban TA agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A,” beber Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, STK SIk saat menggelar konfrensi pers, Kamis (1/2/2024).
Setelah dibujuk, dan diyakinkan oleh YM, akhirnya korban A mau menuruti permintaan tersangka YM.
Kemudian YM memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.
“Dari pemeriksaan, tersangka YM mendapatkan keuntungan dari Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu,” papar Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit HP, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu,” lanjutnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (nku)