KARIMUN, kabarkarimun.co.id – BPC PHRI Kabupaten Karimun mengapresiasi pembatalan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah membatalkan kenaikan pajak hiburan di tengah kelesuan ekonomi,” ujar Ketua BPC PHRI Karimun, Agustiawarman, Kamis (1/2/2024).
Sebelum dibatalkan oleh pemerintah, kata Agustiawarman, BPC PHRI Karimun sudah berkoordinasi dengan Bupati untuk meminta kenaikan pajak hiburan di Kabupaten Karimun ditunda.
“Satu sisi, kami mengerti jika pemerintah berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tapi jangan pula berefek luas dengan penerapannya. Sebab, tidak hanya pengusaha, tetapi konsumen juga terkena imbasnya,” papar pria yang akrab disapa Awan.
Awan mengkhawatirkan dunia hiburan yang lagi sepi, semakin ditinggal pengunjung.
“Jadi, kami berterima kasih dengan pemerintah yang telah membatalkan kenaikan pajak hiburan di tahun 2024. Semoga, dunia pariwisata di Bumi Berazam kembali bergairah,” harap Awan.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun, Alex Ng pun khawatir dengan penerapan pajak hiburan akan kembali melemahkan perekonomian daerah.
Sebagai daerah perbatasan dengan negara tetangga, kata Alex, Kabupaten Karimun memang sangat mengandalkan kunjungan wisatawa untuk mencari hiburan di Bumi Berazam.
“Dengan pajak hiburan yang tinggi, siapa lagi yang mau berkunjung. Ini sama saja merugikan banyak pihak. Terutama yang berhubungan dengan dunia wisata,” tegas Alex Ng. (ifa)