BerandaKARIMUNWakil Ketua Komisi 3...

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Minta Pemda Tindak Papan Iklan di Fasum

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kab.Karimun Zaizukfikar atau akrab yang disapa Bang Boi meminta Pemerintah Kab.Karimun tindak papan iklan di fasilitas umum (fasum).

Pasalnya, beberapa papan iklan yang berada di fasilitas umum ternyata di kelola oleh pihak swasta. Bahkan sama sekali tidak dikenakan pajak untuk beberapa jenis pengumuman.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pajak Daerah Bapenda Kab.Karimun Raden Ricky menuturkan, untuk pengumuman yang tidak bersifat komersil tidak dikenakan pajak daerah.

“Seperti ucapan, imbauan, sosialisasi atau lainnya yang tidak bersifat komersil itu tidak dikenakan pajak daerah,” katanya, Rabu (07/02/2024).

Namun papan iklan yang dikelola swasta dan tegak di fasum tersebut justru tetap membebankan biaya sewa untuk pengumuman yang bersifat tidak komersil di papan iklan yang mereka kelola.

“Biaya sewanya untuk memasang spanduk dalan waktu beberapa bulan itu bisa sampai belasan juta rupiah,” ungkap salah seorang warga.

Hal inilah yang sangat disayangkan oleh Bang Boi. Ia menyebut, seharusnya Pemerintah Karimun membuat dan mengelola sendiri jika ada papan iklan yang berada di fasum.

“Sewa iklan ini kan bisa menambah PAD kita. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah Karimun sedang konsen menambah sumber penghasilan dengan memberlakukan Perda Retribusi dan Pajak Daerah yang disahkan akhir 2023 lalu dan diberlakukan tahun 2024 sekarang,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak seharusnya dengan mudah memberi ijin kepada pihak swasta yang menggunakan fasum untuk meraup keuntungan.

“Jika dilahan milik orang tersebut ya silahkan saja, namun kalau di fasum ya jangan diijinkan,” tegasnya.

Zaizulfikar juga meminta kepada Dinas PUPR Kab.Karimun untuk menindak tegas papan-papan iklan yang terpasang di fasum. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Minta Pemda Tindak Papan Iklan di Fasum

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kab.Karimun Zaizukfikar atau akrab yang disapa Bang Boi meminta Pemerintah Kab.Karimun tindak papan iklan di fasilitas umum (fasum).

Pasalnya, beberapa papan iklan yang berada di fasilitas umum ternyata di kelola oleh pihak swasta. Bahkan sama sekali tidak dikenakan pajak untuk beberapa jenis pengumuman.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pajak Daerah Bapenda Kab.Karimun Raden Ricky menuturkan, untuk pengumuman yang tidak bersifat komersil tidak dikenakan pajak daerah.

“Seperti ucapan, imbauan, sosialisasi atau lainnya yang tidak bersifat komersil itu tidak dikenakan pajak daerah,” katanya, Rabu (07/02/2024).

Namun papan iklan yang dikelola swasta dan tegak di fasum tersebut justru tetap membebankan biaya sewa untuk pengumuman yang bersifat tidak komersil di papan iklan yang mereka kelola.

“Biaya sewanya untuk memasang spanduk dalan waktu beberapa bulan itu bisa sampai belasan juta rupiah,” ungkap salah seorang warga.

Hal inilah yang sangat disayangkan oleh Bang Boi. Ia menyebut, seharusnya Pemerintah Karimun membuat dan mengelola sendiri jika ada papan iklan yang berada di fasum.

“Sewa iklan ini kan bisa menambah PAD kita. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah Karimun sedang konsen menambah sumber penghasilan dengan memberlakukan Perda Retribusi dan Pajak Daerah yang disahkan akhir 2023 lalu dan diberlakukan tahun 2024 sekarang,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak seharusnya dengan mudah memberi ijin kepada pihak swasta yang menggunakan fasum untuk meraup keuntungan.

“Jika dilahan milik orang tersebut ya silahkan saja, namun kalau di fasum ya jangan diijinkan,” tegasnya.

Zaizulfikar juga meminta kepada Dinas PUPR Kab.Karimun untuk menindak tegas papan-papan iklan yang terpasang di fasum. (nku)

SARAN BERITA