KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Karimun merekomendasikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 di Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menyebut, ada beberapa peristiwa yang terjadi di TPS 008 tersebut sehingga berujung pada direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang oleh jajaran pengawas.
“Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral kota untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini dikarenakan adanya lebih dari 1 (satu) pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut,” sebut Iskandar, Jum’at (16/02/2024).
PSU merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu. Seperti bencana alam/kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Selain itu, PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang – undangan.
Menurut Iskandar, hal tersebut sesuai dengan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
“Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karimun Mardanus ketika dikonfirmasi menyampaikan, pihak KPU Karimun akan membahas rekomendasi PSU tersebut melalui rapat.
“Ya kita akan adakan rapat, guna membahasa masalah PSU ini, selanjutnya kita akan koordinasi ke KPU pusat terkait logistik tambahan untuk PSU,” tutupnya. (nku)