BerandaKARIMUNSaksi PDIP Kecewa, Bawaslu...

Saksi PDIP Kecewa, Bawaslu dan KPU Terkesan Tak Tanggapi Tuntutan PSU

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Saksi PDIP Ryan mengaku kecewa terhadap KPU dan Bawaslu Karimun yang terkesan tak tanggapi atas indikasi kecurangan yang terjadi di TPS 009 Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat.

Sebelumnya, Ryan menuntut diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan adanya indikasi kecurangan saat proses rapat pleno di PPK Kundur Barat.

Ryan mengaku, dirinya sempat datang menemui secara langsung ketua Bawaslu Kabupaten dan Ketua KPU Kabupaten Karimun.

Namun, Ia merasa kesal karena kedua lembaga penyelenggara ini terkesan tidak menanggapi secara serius terhadap tuntutannya untuk dilakukan PSU di TPS 009 Sawang Selatan.

“Saya dan kawan-kawan sangat kesal karena dari dua lembaga ini saling lempar dan terkesan buang badan atas kesepakatan kami dengan PPK Kundur Barat untuk melakukan PSU, sesuai dengan UU Pemilihan Umum No. 77 pasal 373,” ungkapnya, Rabu (21/02/2024).

Ryan melanjutkan, dirinya akan terus mendesak Bawaslu dan KPUD Kabupaten Karimun untuk menjalankan PSU 5 Surat Suara sesuai dengan UU No.77 dan PKPU No.21 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.66 tahun 2024.

“Jika KPUD dan Bawaslu Kabupaten Karimun tidak merealisasikan PSU 5 Surat Suara, Hal ini akan kita bawah ke ranah hukum, karena ada pelanggaran UU, PKPU serta pelanggaran etik,” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Mardanus menyebutkan, proses PSU tentunya harus melalui rekomendasi dari Panwascam dan PPK setempat setelah dilakukan rapat pleno.

“Saat ini kita masih menunggu rekomendasi yang disampaikan oleh PPK dan Panwascam apakah akan dilakukan PSU,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Saksi PDIP Kecewa, Bawaslu dan KPU Terkesan Tak Tanggapi Tuntutan PSU

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Saksi PDIP Ryan mengaku kecewa terhadap KPU dan Bawaslu Karimun yang terkesan tak tanggapi atas indikasi kecurangan yang terjadi di TPS 009 Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat.

Sebelumnya, Ryan menuntut diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan adanya indikasi kecurangan saat proses rapat pleno di PPK Kundur Barat.

Ryan mengaku, dirinya sempat datang menemui secara langsung ketua Bawaslu Kabupaten dan Ketua KPU Kabupaten Karimun.

Namun, Ia merasa kesal karena kedua lembaga penyelenggara ini terkesan tidak menanggapi secara serius terhadap tuntutannya untuk dilakukan PSU di TPS 009 Sawang Selatan.

“Saya dan kawan-kawan sangat kesal karena dari dua lembaga ini saling lempar dan terkesan buang badan atas kesepakatan kami dengan PPK Kundur Barat untuk melakukan PSU, sesuai dengan UU Pemilihan Umum No. 77 pasal 373,” ungkapnya, Rabu (21/02/2024).

Ryan melanjutkan, dirinya akan terus mendesak Bawaslu dan KPUD Kabupaten Karimun untuk menjalankan PSU 5 Surat Suara sesuai dengan UU No.77 dan PKPU No.21 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.66 tahun 2024.

“Jika KPUD dan Bawaslu Kabupaten Karimun tidak merealisasikan PSU 5 Surat Suara, Hal ini akan kita bawah ke ranah hukum, karena ada pelanggaran UU, PKPU serta pelanggaran etik,” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Mardanus menyebutkan, proses PSU tentunya harus melalui rekomendasi dari Panwascam dan PPK setempat setelah dilakukan rapat pleno.

“Saat ini kita masih menunggu rekomendasi yang disampaikan oleh PPK dan Panwascam apakah akan dilakukan PSU,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA