KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di PT Karimun Granit yang terjadi pada Minggu (3/3/2024) lalu.
Terungkapnya kasus pencurian di perusahaan tambang ini, setelah Kepala Teknik Tambang melaporkan kasus pencurian yang terjadi sekira pukul 16.00 WIB.
Dua pelaku pencurian berinisial AK (38), dan R (27). Satu lagi tersangka yang turut diamankan yakni pria berinisial S (52) yang diduga selaku penadah barang curian.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono SIk MH menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D, dan di samping musala.
“Berdasarkan laporan serta bukti foto, anggota Satreskrim yang bergerak berhasil menangamankan pelaku. Yakni tersangka AK, R, dan S,” ujar Wakapolres, Rabu (6/3/2024).
Pelaku mebgaku telah lima kali melakukan pencurian pada bulan Februari. Saat melakukan aksinya, kedua pelaku AK dan R membagi tugas yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi, dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga.
“Hasil curian diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk dijual kepada pelaku S yang merupakan penadah,” papar Wakapolres.
Adapun barang yang dicuri diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual Rp85 ribu perkilogram atau setara Rp60.095.000.
Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti satu buah kabel tembaga dengan panjang ± 6,6 m, satu buah kabel tembaga warna biru dengan panjang ± 3,6 m.
Kemudian satu buah gergaji besi gagang warna orange, satu buah bungkus kabel tembaga warna Kuning, satu buah bungkus kabel tembaga warna hitam, satu buah bungkus kabel tembaga warna biru, dan satu buah bungkus kabel tembaga warna merah.
Termasuk satu unit sepeda motor becak, dan satu buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna hijau putih.
“Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tutup Wakapolres. (r/nku)




