KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seorang personel kepolisian Polres Karimun berpangkat brigadir polisi (brigpol) diberhentikan tidak dengan hormat.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, SIk MH mengatakan adapun personel polres yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) AM.
Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Kapolres, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.
“Saya berharap, dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir, dan menjadi pembelajaran bagi kita semua.” ucap Kapolres yang memimpin upacara PTDH, Kamis (28/3/2024).
Diakhir upacara, Kapolres Karimun melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol AM karena tidak hadir saat upacara. (nku)