KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Karimun selangkah lagi bakal disahkan menjadi peraturan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Hari Jadi Karimun Sulfanow Putra kepada kabarkarimun.co.id, Minggu (21/04/2024).
“Tim Pansus sudah melakukan pembahasan dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri. Alhamdulillah LAM Provinsi Kepri mendukung penetapan Hari Jadi Karimun yakni tanggal 1 Mei 1828 sesuai hasil kajian,” katanya.
Penetapan 1 Mei 1828 sebagai Hari Jadi Karimun didasari dengan penobatan Raja Abdulrahman sebagai pemimpin pemerintahan di Karimun.
Hal tersebut dibuktikan dengan arsip surat ingatan yang berisikan tugas atau titah ayahnya kepada Raja Abdulrahman yang sebagai Kepala Pemerintahan di Karimun serta arsip surat dari Raja Abdulrahman yang dikirim ke Residence Elow di Tanjung Pinang yang menyatakan bahwa ia adalah Kepala Pemerintahan di Karimun.
“Setelah mendapatkan dukungan dari LAM Provinsi Kepri. Selanjutnya tim pansus akan mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri untuk segera merampungkan perdanya,” lanjut Sulfanow Putra.
Terkait kapan disahkannya peraturan daerah tersebut, Sulfanow Putra mengatakan akan sesegera mungkin dilakukan pengesahan pada Mei 2024 mendatang. (nku)