KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pendaftaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu Kepala Daerah 2024 dilakukan melalui 2 kategori. Pertama, peserta existing (yang bertugas menjadi panwascam saat ini), dan kedua pendaftar baru.
Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, sesuai dengan aturan Bawaslu, masa Pendaftaran Panwascam dibuka dari tanggal 23 hingga 27 April 2024 dengan melalui 2 mekanisme.
“Kita merujuk surat keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksanakan Pengawasan Pemilu, dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat,” ucap Muhammad Iskandar, Rabu (24/04/2024).
Ia melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Karimun akan melakukan proses evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.
“Proses evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada teknis evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yakni penilaian atasan langsung dan portofolio dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu, bahwa proses pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses evaluasi usai dilaksanakan.
“Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut,” sambungnya. (nku)
Berikut link pendaftaran bagi peserta existing :
Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/superkesediaan
Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) : https://bit.ly/supermaterai