KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ditpolairud Polda Kepri berhasil membongkar tempat penampungan PMI Non Prosedural di Kab.Karimun, Sabtu (27/04/2204).
Tidak hanya membongkar lokasi, tapi
Tim Si Intelair Subdit Gakkum inipun mengamankan pelaku berinisial A yang diketahui akan memberangkatkan lima orang calon PMI yang berasal dari Lombok ke Malaysia.
Pengungkapan kasus penampungan PMI secara Non Prosedural ini berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya yakni pada Maret 2024 lalu dimana tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditambah informasi dari masyarakat, tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara Non Prosedural,” ucap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, SIk MH.
Lokasi penampungan PMI Non Prosedural diketahui berada di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling, kecamatan Tebing, Kab. Karimun, Provinsi Kepri.
“Lima orang PMI non prosedural di tampung di dalam rumah oleh seseorang berinisial A. Selanjutnya tim membawa pelaku, dan korban beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.
“Kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” tutupnya. (nku)