KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “MDA” (21 tahun) di Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun. Jumat (26/04/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan atas Laporan Polisi tertanggal 24 April 2024 yang mana kejadian pencurian motor terjadi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 WIB di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab.Karimun.
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 WIB. Dimana pelaku melakukan pencurian terhadap satu buah sepeda motor merek Honda Beat berwarna hijau yang terparkir di rumah korban dengan kondisi kunci motor masih tergantung di sepeda motor tersebut.
Korban yang hendak keluar membeli Pampers milik anaknya baru menyadari sepeda motornya telah hilang dan langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.
Beruntung, pelaku berinisial MDA (21 tahun) yang merupakan residivis tersebut dapat segera diamankan pihak Polsek Balai Karimun.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (nku)