KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Putra Wakil Bupati Karimun, Dedi divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan, dan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan.
Vonis dijatuhi majelis hakim yang bersidang pada 29 April 2024 di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Majelis hakim yang diketuai Tri Rahmi Khairunnisa juga memvonis tiga tersangka rekan Dedi yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg.
Masing-masing Paiman, M.Riansyah, divonis 16 tahun, dan Fevri divonis 13 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut maupun penasehat terdakwa sama-sama pikir-pikir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan menyebut, Dedi divonis dengan hukuman penjara 17 tahun 8 bulan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan.
“Untuk Paiman, divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 8 bulan, M.Riansyah hukuman penjara 16 tahun 8 bulan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Fevri dipenjara 13 tahun denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun,” sebut Rezi, Rabu (01/05/2024).
Rezi melanjutkan, terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Karimun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan diberi waktu 7 Hari oleh Undang- undang untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
“Para terdakwa, dan penasehat hukum juga menyatakan sikap yang sama yakni pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” sambungnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim diketuai oleh Tri Rahmi Khairunnisa dengan dua anggota yakni Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir. (nku)