KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Barang haram jenis sabu seberat 1.694,6 gram, 763 pil ekstasi, dan 60 butir Happy Five itu masuk ke Karimun dengan modus dibuang ke laut.
Sebelum kapal ferry dari Kukup Malaysia merapat di pelabuhan internasional, barang haram dibuang ke laut, dan diambil tersangka yang sudah standby dengan perahu sampan.
“Dari pengakuan tersangka berinisial DH, barang bukti dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai Karimun menggunakan kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia. Setibanya di perairan depan Coastal Area, barang bukti dibuang ke laut, dan kemudian disambut tersangka BI, dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat konferensi pers, Kamis (9/5/2024) di Mapolres Karimun.
Disampaikan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 20.15 WIB.
Diinformasikan, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kel. Tebing Kecamatan Tebing
Tanpa banyak perlawanan, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial DH, BI, dan AL di dalam kamar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan empat bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram, satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 gram, dan 376 butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru.
“Juga anggota menemukan 387 butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda, dan 60 butir Happy Five. Semua barang bukti disimpan di dalam lemari kamar,” beber Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka DH mengaku barang haram diperoleh seorang laki-laki berwarga negara Malaysia berinisial FR (DPO) yang berada Johor Malaysia.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100 juta,” tutupnya. (nku)