BerandaKARIMUNAksi Ngelem Resahkan Warga,...

Aksi Ngelem Resahkan Warga, Dua Kakak Beradik Diciduk Anggota Polsek Meral

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dua kakak beradik diamankan anggota Polsek Meral, Selasa (14/5/2024).

Kedua pria berinisial B (39), dan M (33) ini, kedapatan sedang menghidu lem, sering meresahkan warga Jl. Kuda Laut, Baran I RT 01 RW 03 Kel. Baran Timur, Kecamatan Meral.

Aksi dua kakak beradik akhirnya diadukan Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur kepada Bhabinkamtibmas Baran Timur Aipda Nofriko. Lalu, Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap dua kakak beradik tersebut.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, membenarkan penangkapan kakak beradik B dan M tersebut menindaklanjuti laporan warga.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) kantong plastik warna merah berisi lem cap kambing,” tutur Kapolsek.

Kemudian, keluarga kakak beradik dipanggil untuk membuat surat pernyataan. Dalam pertemuan itu dihadiri Lurah Baran Timur Mirza Uktama, S.STP, Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur, serta Ketua Pemuda Kuda Laut.

Kapolsek Meral mengimbau kepada keluarga kedua orang laki-laki tersebut untuk melakukan kontrol agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan warga. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Aksi Ngelem Resahkan Warga, Dua Kakak Beradik Diciduk Anggota Polsek Meral

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dua kakak beradik diamankan anggota Polsek Meral, Selasa (14/5/2024).

Kedua pria berinisial B (39), dan M (33) ini, kedapatan sedang menghidu lem, sering meresahkan warga Jl. Kuda Laut, Baran I RT 01 RW 03 Kel. Baran Timur, Kecamatan Meral.

Aksi dua kakak beradik akhirnya diadukan Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur kepada Bhabinkamtibmas Baran Timur Aipda Nofriko. Lalu, Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap dua kakak beradik tersebut.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, membenarkan penangkapan kakak beradik B dan M tersebut menindaklanjuti laporan warga.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) kantong plastik warna merah berisi lem cap kambing,” tutur Kapolsek.

Kemudian, keluarga kakak beradik dipanggil untuk membuat surat pernyataan. Dalam pertemuan itu dihadiri Lurah Baran Timur Mirza Uktama, S.STP, Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur, serta Ketua Pemuda Kuda Laut.

Kapolsek Meral mengimbau kepada keluarga kedua orang laki-laki tersebut untuk melakukan kontrol agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan warga. (nku)

SARAN BERITA