KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pihak PT.KG Karimun menggelar pertemuan dengan masyarakat Pasir Panjang terkait tuntutan yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 lalu.
Pertemuan berlangsung tertutup di Balai pertemuan Kantor Camat Meral Barat dengan dihadiri oleh Camat Meral Barat, Kapolsek Meral, Satbinmas Polres Karimun, Lurah Pasir Panjang serta perwakilan masyarakat, Kamis (23/05/2024).
Pihak PT.KG diwakili oleh KTT Agung Yudhantara serta perwakilan dari OSO Group Yoga menyampaikan klarifikasi terhadap tuntutan masyarakat Pasir Panjang.
Tim kuasa hukum masyarakat Pasir Panjang, Basar Noviardi Sitorus, S.H menyebut, pihak PT.KG menyampaikan klarifikasi terkait PPM dan konsesi/IUP yang menjadi tuntutan.
“Pihak PT.KG Karimun mengakui bahwa dari tahun 2021 telah menyurati Kementetian LHK RI untuk mengeluarkan pemukiman dan Batalyon Kompi Senapan B seluas 99,66 HA dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikonversi menjadi IUP, namun belum ditanggapi hingga saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, Pihak PT.KG juga telah menyurati Bupati Karimun dengan tembusan ke Gubernur Kepri, dan Dinas terkait guna mengeluarkan pemukiman warga dari IPPKH/IUP, namun surat tersebut juga belum ditanggapi.
“Dari pihak PT.KG menjelaskan seperti itu, maka untuk tindak lanjutnya, masyarakat dan pihak perusahaan sepakat untuk bertemu langsung dengan Bupati Karimun yang akan difasilitasi oleh pihak perusahaan guna meminta klarifikasi terhadap permasalahan ini,” jelasnya.
Sementara untuk program PPM, Basar menyebut pihak perusahaan berjanji akan membentuk tim PPM untuk melakukan maping terkait kebutuhan masyarakat agar PPM berjalan efisien dan tepat sasaran.
“Pihak PT.KG berjanji ke masyarakat, dalam seminggu akan kebutuhan PPM mendasar seperti bus sekolah, mobil ambulance dan dan operasional rumah ibadah akan terlaksana kembali,” lanjutnya.
Soal kompensasi, menurut Basar pihak perusahaan akan membentuk tim untuk melakukan perhitungan kerusakan rumah tinggal masyarakat terkait dampak aktivitas tambang dan akan diteruskan ke KTT untuk dilakukan ganti rugi.
“Mereka juga berjanji ke kami, kedepan akan menjalin komunikasi yang lebih baik lagi ke masyarakat Pasir Panjang,” tutupnya. (nku)