BerandaKARIMUNPemilukada 2024, Jumlah TPS...

Pemilukada 2024, Jumlah TPS di Kabupaten Karimun Berkurang

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada tahun 2024 di Kab.Karimun diperkirakan berkurang.

Jika saat Pemilu Legialative dan Presiden Pileg dan Pilpres lalu berjumlah 781 TPS, untuk pemilukada diperkirakan hanya 421 TPS.

“Untuk sementara, perkiraan total TPS tinggal 421 TPS dari total 781 TPS. Jumlah ini belum final, masih menunggu hasil perhitungan PPK dan PPS serta hasil coklit ulang nantinya,” ujar Ketua KPU Karimun, Mardanus, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Mardanus, ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah TPS di Kabupaten Karimun.

Salah satu terkait aturan saat pandemi lalu. Dimana jumlah pemilih per TPS maksimal 400 orang, sekarang bisa jadi maksimal 600 orang pemilih.

Dicontohkan, dua TPS yang saling berdekatan dengan jumlah pemilihnya kurang dari 300 orang akan dilembur menjadi 1 TPS saja.

“Saat ini petugas PPK dan PPS sedang melakukan perhitungan ulang terkait jumlah pemilih di satu TPS dari maksimal 400 orang menjadi 600 orang,” jelasnya.

Terkait berapa total jumlah TPS untuk pilkada nantinya, Mardanus mengatakan bahwa saat ini belum bisa dipastikan.

“Yang banyak berkurang nantinya TPS yang ada di Pulau Karimun. Untuk yang di luar Pulau Karimun kemungkinan tidak ada atau sedikit saja pengurangannya, karena melihat faktor geografis dan jarak antar TPS satu dengan yang lainnya,” sebutnya.

Mardanus menegaskan walaupun ada pengurangan TPS, namun pemilih dalam satu KK tidak boleh sampai terpisah atau beda TPS. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Pemilukada 2024, Jumlah TPS di Kabupaten Karimun Berkurang

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada tahun 2024 di Kab.Karimun diperkirakan berkurang.

Jika saat Pemilu Legialative dan Presiden Pileg dan Pilpres lalu berjumlah 781 TPS, untuk pemilukada diperkirakan hanya 421 TPS.

“Untuk sementara, perkiraan total TPS tinggal 421 TPS dari total 781 TPS. Jumlah ini belum final, masih menunggu hasil perhitungan PPK dan PPS serta hasil coklit ulang nantinya,” ujar Ketua KPU Karimun, Mardanus, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Mardanus, ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah TPS di Kabupaten Karimun.

Salah satu terkait aturan saat pandemi lalu. Dimana jumlah pemilih per TPS maksimal 400 orang, sekarang bisa jadi maksimal 600 orang pemilih.

Dicontohkan, dua TPS yang saling berdekatan dengan jumlah pemilihnya kurang dari 300 orang akan dilembur menjadi 1 TPS saja.

“Saat ini petugas PPK dan PPS sedang melakukan perhitungan ulang terkait jumlah pemilih di satu TPS dari maksimal 400 orang menjadi 600 orang,” jelasnya.

Terkait berapa total jumlah TPS untuk pilkada nantinya, Mardanus mengatakan bahwa saat ini belum bisa dipastikan.

“Yang banyak berkurang nantinya TPS yang ada di Pulau Karimun. Untuk yang di luar Pulau Karimun kemungkinan tidak ada atau sedikit saja pengurangannya, karena melihat faktor geografis dan jarak antar TPS satu dengan yang lainnya,” sebutnya.

Mardanus menegaskan walaupun ada pengurangan TPS, namun pemilih dalam satu KK tidak boleh sampai terpisah atau beda TPS. (nku)

SARAN BERITA