BerandaKARIMUNPolres Karimun Musnahkan 1.648,2...

Polres Karimun Musnahkan 1.648,2 Gram Sabu, 724 Pil Ekstasi dan 50 Butir Psikotropika

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika di Mapolres Karimun, Selasa, (4/6/2024).

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Kapolres menyebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ialah hasil penindakan dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL di tempat kejadian perkara salah satu perumahan di Kec. Tebing Kab. Karimun.

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika. Selanjutnya dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun,” ungkap Fadli Agus.

Fadli Agus melanjutkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukannya ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan.

“Untuk pil Ekstasi di masukkan di dalam blender, dan dihancurkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” lanjut Fadli Agus.

Adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

“Kemudian sesuai dengan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta ” tutup Kapolres. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Musnahkan 1.648,2 Gram Sabu, 724 Pil Ekstasi dan 50 Butir Psikotropika

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika di Mapolres Karimun, Selasa, (4/6/2024).

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Kapolres menyebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ialah hasil penindakan dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL di tempat kejadian perkara salah satu perumahan di Kec. Tebing Kab. Karimun.

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika. Selanjutnya dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun,” ungkap Fadli Agus.

Fadli Agus melanjutkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukannya ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan.

“Untuk pil Ekstasi di masukkan di dalam blender, dan dihancurkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” lanjut Fadli Agus.

Adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

“Kemudian sesuai dengan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta ” tutup Kapolres. (nku)

SARAN BERITA