KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan, mulai resah.
Pasalnya, STNK dan BPKB yang dimiliki bukan atas nama sendiri. Sehingga petugas pajak (Samsat, red), menolak memproses pembayaran pajak tersebut.
“Saya tidak bisa bayar pajak motor lantaran di STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama. Mau balik nama nggak tau lagi pemilik yang lama sekarang dimana,” keluh salah seorang warga, Faisal pada kabarkarimun.co.id, Jumat (7/6/2024).
Kasatlantas Polres Karimun AKP. Bakri mengaku, aturan terkait pembayaran pajak kendaraan memang harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Kalau kita mau membayar pajak kendaraan bermotor yang bukan atas nama kita, ada persyaratan yang harus dibawa. Kalau tidak lengkap persyaratannya, ya tidak bisa melakukan pembayaran,” sebutnya.
Terkait persoalan pemilik kendaraan yang tidak mengurus balik nama surat menyurat kendaraan bermotor, Bakri mengimbau agar segera melakukan pengurusan balik nama.
“Harusnya begitu kendaraan bermotor yang memang menjadi milik kita, ya segera urus balik namanya. Ini dilakukan untuk mencegah adanya kendala saat pembayaran pajak kendaraan,” tegasnya. (nku)