KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Ari Supriadi Nurfaizal, S.E meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker di ajang Paralegal Justice Award 2024.
Penghargaan Non Litigation Peacemaker diberikan kepada Ari Supriadi sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat tanpa melalui proses pengadilan.
“Saya mohon maaf belum bisa masuk 10 besar maupun nominasi favorit pilihan publik melalui voting. Tapi alhamdulillah berkat dukungan semua, saya mendapat predikat terbaik dan gelar non-akademik,” terang Ari kepada kabarkarimun.co.id, Senin (10/6).
Paralegal Justice Award 2024 tingkat Nasional diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan diberikan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (1/06/2024). Dan penyerahan penghargaan diberikan langsung Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.
Atas pencapaian tersebut, Ari Supriadi Nurfaizal mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga, warga masyarakat, dan pemerintah Kabupaten Karimun atas dukungan dan votingnya.
“Prestasi yang saya raih ini dalah keberhasilan seluruh masyarakat Kabupaten Karimun,” paparnya.

Penghargaan Paralegal Justice Award merupakan acara tahunan yang diadakan oleh BPHN untuk mengapresiasi para pejuang keadilan yang berperan sebagai paralegal di masyarakat.
Melalui penghargaan ini, BPHN berharap dapat mendorong lebih banyak pihak untuk terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa secara damai dan non-litigasi guna menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semangat dan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai terus ditingkatkan, tidak hanya di desa Gemuruh, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Karimun. (ifa)