KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap tersangka E, 54, di Tanjungbatu.
Tersangka E ditangkap karena diduga adalah pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Tebing. Empat korbannya adalah pria berusia diatas 60 tahun alias kakek kakek.
Modus operandi pelaku yakni dengan berpura-pura sok kenal, dan sok dekat dengan korban. Lalu, korban diajak masuk ke dalam mobil yang dirental pelaku.
Setelah diajak ngobrol selama lebih kurang 5 menit, pelaku sengaja mengunci pintu mobil dari dalam. Sehingga korban sulit membuka mobil.
Tersangka lalu berpura pura membantu membukakan pintu mobil sambil tangan kirinya mengambil dompet di saku celana korban. Kemudian pintu terbuka, dan korban pergi tanpa tahu dompetnya telah diambil.
Aksi pelaku, akhirnya dilaporkan oleh kerabat dari salah seorang korban berinisial MN. Dilaporkan telah terjadi pencurian di Jl. Pamak Kecamatan Tebing pada Senin, tanggal 8 Juni 2024.
“Usai menerima laporkan korban, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap saat berada di pelabuhan Tanjung Batu,” ungkap Kapolsek Tebing, AKP M.Djaiz, Kamis (13/6/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing saat sedang berada di pelabuhan Tanjung Batu.
Setelah diamankan, kata Djaiz, pelaku mengaku ada 4 orang lansia berusia diatas 60 tahun yang menjadi korban.
Aksinya dilakukan di Pamak, Ranggam, dan Teluk Uma.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobl Avanza berwarna hitam, satu unit mobil Avanza warna putih, dan uang tunai Rp1.712.000.
“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tebing. (nku)