KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun musnahkan Barang Bukti (BB) hasil penindakan 47 perkaran selama tahun 2024, Rabu (19/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi didampingi Kasi PB3R M.Rizky Romi Perkasa, dan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, Kapolres, Kepala BNN, Kadis Kesehatan, Dandim, dan tamu undangan lainnya.
Kajari Karimun Priambudi mengatakan, adapun BB yang dimusnahkan berasal dari 46 kasus tindak pidana umum, dan satu kasus tindak pidana khusus.
“Untuk tindak pidana narkotika ada 34 perkara dengan BB narkotika jenis sabu sebanyak 185,3 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 231,5 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.602 gram,” sebutnya.
Selain itu, BB yang dimusnahkan juga meliputi tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) yang terdiri dari handphone, pakaian, dan barang lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara tindak umum lainnya bbnya tetdiri dari handphone dan pakaian, serta tindak pidana kepabeanan yakni 3.090 karton rokok tanpa cukai. Namun untuk BB rokok, hari ini dimusnahkan 100 karton terlebih dahulu mengingat lokasi pemusnahan yang tidak memungkinkan,” jelasnya.
Adapun sisa 2.990 karton rokok tanpa cukai tersebut menurut Priambudi, selanjutkan akan dimusnahkan pada tahap kedua.
“Sisanya secepatnya akan kita musnahkan di lokasi yang memungkinkan, serta jauh dari pemukiman masyarakat sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar saat proses pemusnahan,” sebutnya.
Adapun BB jenis narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus dan untuk BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (nku)