BerandaKARIMUNKejari Karimun Musnahkan Rokok...

Kejari Karimun Musnahkan Rokok Asal Uni Emirat Arab Senilai Rp2 Miliar

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkracht.

Kali ini, sebanyak 2.990 kardus rokok tanpa cukai setara dengan nilai Rp2 miliar asal Uni Emirat Arab dimusnahkan dengan cara di bakar, Jum’at (21/07/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Karimun Priambudi, Kepala Seksi PB3R M. Rizky Romy Perkasa, serta Kasi Intel Rezi Dharmawan. Pemusnahan BB dilakukan di kawasan Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priambudi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tahapan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kantor Kejari Karimun.

“Tahap pertama telah kita laksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Saat itu, sebanyak 100 kardus yang dimusnahkan, dan sisanya 2.990 kardus lagi hari ini (Jumat, red),” sebutnya.

Pemusnahan 2.990 kardus rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar di lubang sedalam lebih kurang 4 Meter yang dibuat menggunakan alat berat serta jauh dari pemukiman warga.

“Pemusnahan lanjutan ini memang dilaksanakan di tempat terbuka yang jauh dari pemukiman masyarakat karena asapnya bisa menimbulkan kerawanan,” tuturnya.

Jika dirupiahkan, total rokok yang dimusnahkan tersebut diperkirakan sebesar Rp2 miliar. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kejari Karimun Musnahkan Rokok Asal Uni Emirat Arab Senilai Rp2 Miliar

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkracht.

Kali ini, sebanyak 2.990 kardus rokok tanpa cukai setara dengan nilai Rp2 miliar asal Uni Emirat Arab dimusnahkan dengan cara di bakar, Jum’at (21/07/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Karimun Priambudi, Kepala Seksi PB3R M. Rizky Romy Perkasa, serta Kasi Intel Rezi Dharmawan. Pemusnahan BB dilakukan di kawasan Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priambudi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tahapan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kantor Kejari Karimun.

“Tahap pertama telah kita laksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Saat itu, sebanyak 100 kardus yang dimusnahkan, dan sisanya 2.990 kardus lagi hari ini (Jumat, red),” sebutnya.

Pemusnahan 2.990 kardus rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar di lubang sedalam lebih kurang 4 Meter yang dibuat menggunakan alat berat serta jauh dari pemukiman warga.

“Pemusnahan lanjutan ini memang dilaksanakan di tempat terbuka yang jauh dari pemukiman masyarakat karena asapnya bisa menimbulkan kerawanan,” tuturnya.

Jika dirupiahkan, total rokok yang dimusnahkan tersebut diperkirakan sebesar Rp2 miliar. (nku)

SARAN BERITA