KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan untuk mencabut izin usaha kelistrikan wilayah khusus (wilsus) zona 1 di Pulau Karimun.
Sebaliknya, PLN bisa mensuply listrik di kawasan FTZ tersebut. Selain demi beroperasinya SPBE Sememal, pertimbangan Kementerian ESDM juga memudahkan investor berinvestasi di kawasan tersebut.
“Kami sudah bertemu Direktur Jendral Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM RI Bapak Jisman. P Hutajulu pada Jum’at. Setelah pemaparan yang kita sampaikan, pihak kementrian akan mempertimbangkan mencabut izin Usaha Kelistrikan (Wilsus) zona 1 sehingga PLN bisa mengalirkan listrik ke SPBE Sememal agar beroperasi,” sebut Kabid ESDM Diskop, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kab.Karimun,
Vandarones, Sabtu (22/06/2024).
Saat pertemuan, semua kendala yang dihadapi SPBE Sememal disampaikan ke Kementerian ESDM. Terutama persoalan listrik yang dihadapi PT Palugada Karimun Sejahtera selaku pengelola SPBE sehingga belum bisa beroperasi meski sudah diresmikan.
Mengingat kawasan FTZ di Pulau Karimun itu berlaku Wilayah Khusus (Wilsus) zona 1 yang hingga kini belum terealisasi. Akibatnya SPBE pun belum bisa menyalurkan gas 3 Kg yang masih menjadi persoalan di Karimun.
“Dari pemaparan kita, Kementerian sendiri mengaku sudah jengah dengan perusahaan pemilik wilus zona 1 tersebut. Padahal izin sudah diberikan dari tahun 2014 namun hingga saat ini belum mampu merealisasikannya,” tambahnya.
Menurut Vandarones, Direktur Gatrik Kementrian ESDM sudah meminta kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Havidh Nazif untuk melakukan evaluasi perizinan perusahaan yang bertanggung jawab soal pendistribusian listrik di zona 1 tersebut.
“Dalam mimggu ini, SPBE tersebut sudah harus beroperasi. PLN siap memberikan daya listrik sebesar 105 KVA untuk kebutuhan beroperasinya SPBE, tinggal menunggu surat pernyataan yang memperbolehkan PLN mengaliri listrik ke SPBE,” tuturnya.
Vandarones menjelaskan, pada tahun 2018 lalu pernah dikeluarkan surat pernyataan yang memperbolehkan PLN untuk mengalirkan listrik ke pemukiman masyarakat lantaran pihak pemilik izin belum beroperasi.
“Pihak PLN disini hanya ingin membantu, karena kondisinya mendesak, kami minta ini dipertimbangkan oleh pemilik izin wilus zona 1. Bukan untuk siapa-siapa, ini untuk kepentingan masyarakat yang saat ini sudah menjerit dengan persoalan gas elpiji 3kg,” tutupnya. (nku)