BerandaKARIMUNKehadiran Dewan Tidak Korum,...

Kehadiran Dewan Tidak Korum, Paripurna Pengesahan LKPJ APBD 2023 Diundur

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 DPRD Kab.Karimun pada Rabu (10/07/2024), terpaksa diundur.

Pasalnya, banyak anggota DPRD yang berhalangan hadir. Dari 30 anggota DPRD, hanya tercatat 16 anggota yang hadir.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Hasanuddin SH itu, terpaksa diskor. Meski molor satu jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB.

Pembahasan Pengesahan Ranperda terkait Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, terbilang sangat penting. Bahkan perlu secepatnya dilakukan pengesahan, lantaran batas akhir yang sudah semakin dekat.

Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Hasanuddin menyebutkan, paripurna pengesahan Rencangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Juli 2024.

“Jika laporan pertanggungjawaban tidak disahkan akan menyebabkan adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dimana Kondisi Perkada ini bisa diartikan sebagai kondisi dimana laporan tersebut tidak melalui pengesahan DPRD lantaran tidak dilakukan paripurna,” katanya.

Lantaran Paripurna tidak korum, akhirnya disepekati bersama bahwa rapat paripurna diputuskan kemvali dilaksanakan pada tangal 11 Juli 2024.

“Saya sudah meminta kepada seluruh ketua fraksi untuk memastikan anggotanya hadir pada rapat besok (Kamis, red),” tegas kader PKS ini. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kehadiran Dewan Tidak Korum, Paripurna Pengesahan LKPJ APBD 2023 Diundur

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 DPRD Kab.Karimun pada Rabu (10/07/2024), terpaksa diundur.

Pasalnya, banyak anggota DPRD yang berhalangan hadir. Dari 30 anggota DPRD, hanya tercatat 16 anggota yang hadir.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Hasanuddin SH itu, terpaksa diskor. Meski molor satu jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB.

Pembahasan Pengesahan Ranperda terkait Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, terbilang sangat penting. Bahkan perlu secepatnya dilakukan pengesahan, lantaran batas akhir yang sudah semakin dekat.

Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Hasanuddin menyebutkan, paripurna pengesahan Rencangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Juli 2024.

“Jika laporan pertanggungjawaban tidak disahkan akan menyebabkan adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dimana Kondisi Perkada ini bisa diartikan sebagai kondisi dimana laporan tersebut tidak melalui pengesahan DPRD lantaran tidak dilakukan paripurna,” katanya.

Lantaran Paripurna tidak korum, akhirnya disepekati bersama bahwa rapat paripurna diputuskan kemvali dilaksanakan pada tangal 11 Juli 2024.

“Saya sudah meminta kepada seluruh ketua fraksi untuk memastikan anggotanya hadir pada rapat besok (Kamis, red),” tegas kader PKS ini. (nku)

SARAN BERITA