KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Mulai hari ini, Selasa (18/7/2024), Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 Kg di Pulau Karimun besar adalah R p21 ribu pertabung.
Penetapan HET sesuai Keputusan Bupati seiring telah beroperasinya SPBE Sememal yang dikelola PT Palugada Karimun Sejahtera.
“Apabila masih ada pangkalan menjual gas melon di atas HET akan dikenakan sanksi. Bahkan bisa dicabut izin usahanya,” tegas Kepala Bidang ESDM Disdagkop UMKM dan ESDM Karimun,
Vandarones Purba, Selasa (16/07/2024).
Sejak ditetapkan HET pada tanggal 15 Juli 2024, pangkalan yang masih memiliki stok gas 3 Kg diberikan kelonggaran hingga tanggal 18 Juli.
Artinya, pangkalan tersebut masih bisa menjual gas tersebut dengan harga yakni Rp25 ribu pertabung.
Sesuai rapat bersama disepakati, pangkalan yang masih menyimpan stok lama terhitung sejak tanggal 15 Juli 2024 diberikan waktu 3 hari hingga 18 Juli 2024 untuk memghabiskan stok lamanya, sehingga bisa menjual harga sesuai HET baru,” ungkapnya.
Sebaliknya, lanjut Vandarones, apabila ada pangkalan yang menjual harga gas elpiji 3 kg di atas HET di atas tanggal 18 Juli, maka ada sanksinya.
“Jika masih menjual harga di atas HET pada tanggal yang ditentukan, pangkalan akan dijatuhi sanksi hingga bisa dicabut izin operasional pangkalan tersebut,” tegasnya.
Ia mengaku, saat ini memang belum semua pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg sesuai dengan HET baru yang diberlakukan mulai tanggal 15 Juli 2024.
“Karena mereka masih punya stok lama. Tidak mungkin mereka menjual dengan harga Rp21 ribu. Makanya kita beri kesempatan 3 hari untuk menghabiskan stok lama tersebut,” tutupnya. (nku)