BerandaKARIMUNSatlantas Karimun Tetapkan Supir...

Satlantas Karimun Tetapkan Supir Truck Vs Scoopy di Simpang Roro Jadi Tersangka

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor Marlina (18 tahun) di Simpang 3 Roro, Keluarahan Sei.Raya, Kecamatan Meral memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak Satlantas Polres Karimun, supir truck yang bertabrakan dengan Marlina ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Karimun AKP. Bakri mengaku pihaknya telah menahan supir truck berinisial S (50 tahun).

“Benar, S ditetapkan menjadi tersangka. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ungkap Bakri, Kamis (18/07/2024).

Ia melanjutkan, selanjutnya S akan menjalani proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Diketahui Sebelumnya, S merupakan supir truck merek mitsubishi bernomor plat BP 9506 KU yang bertabrakan dengan Marlina yang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy dengan plat BP 2150 PD pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.50 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, Marlina mengalami lukas robek serius serta patah kaki dan segera dilarikan ke RSUD Muhammad Sani.

Namun upaya yang dilakukan tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Sekitar pukul 17.30 WIB, pihak kepolisian menyatakan Marlina meninggal dunia. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Satlantas Karimun Tetapkan Supir Truck Vs Scoopy di Simpang Roro Jadi Tersangka

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor Marlina (18 tahun) di Simpang 3 Roro, Keluarahan Sei.Raya, Kecamatan Meral memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak Satlantas Polres Karimun, supir truck yang bertabrakan dengan Marlina ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Karimun AKP. Bakri mengaku pihaknya telah menahan supir truck berinisial S (50 tahun).

“Benar, S ditetapkan menjadi tersangka. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ungkap Bakri, Kamis (18/07/2024).

Ia melanjutkan, selanjutnya S akan menjalani proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Diketahui Sebelumnya, S merupakan supir truck merek mitsubishi bernomor plat BP 9506 KU yang bertabrakan dengan Marlina yang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy dengan plat BP 2150 PD pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.50 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, Marlina mengalami lukas robek serius serta patah kaki dan segera dilarikan ke RSUD Muhammad Sani.

Namun upaya yang dilakukan tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Sekitar pukul 17.30 WIB, pihak kepolisian menyatakan Marlina meninggal dunia. (nku)

SARAN BERITA