KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim MSi
melakukan pengukuhan serta menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan kepada 38 kepala desa se Kabupaten Karimun, Senin (22/7/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati ini, turut dihadir anggota DPRD Karimun Raja Rafiza, serta camat se Kabupaten Karimun.
Pengukuhan serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepa desa merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sesuai UU no.3 Tahun 2024 tentang desa. Yakni, terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” terang Anwar Hasyim.
Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, Wakil Bupati meminta seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan seluruh kades mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harap Anwar Hasyim.
Pada kesempatan ini, Anwar Hasyim mengingatkan kepada kepala desa untuk lebih berhati-hati, dan efesien menggunakan dana desa.
“Untuk para kades, saya berpesan agar penggunaan dana desa lebih efesien, dan tepat sasaran. Berkoordinasilah bersama camat dan perangkat daerah terkait,” ingat Wabup.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Karimun, Jackie Staward Touw menjelaskan, perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Artinya yang semula enam tahun, kini menjadi delapan tahun sesuai termaktub pada Pasal 39 dan Pasal 56.
“Melalui pengukuhan ini, berarti masa jabatan 38 kades se Kabupaten Karimun diperpanjang selama dua tahun dari akhir masa jabatan,” papar Jackie. (ifa)