KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satlantas Polres Karimun memusnahkan knalpot bising/knalpot brong, dan 31 Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai hasil Operasi Patuh Seligi 2024, Selasa (30/07/2024).
Pemusnahan knalpot brong maupun TNKB dilakukan dengan cara dipotong. Lalu digilas menggunakan kendaraan berat di halamam Polres.
“Dari operasi Patuh Seligi, sebanyak 221 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Ia mengimbau, masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot bising/knalpot brong atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum.

“Ini nantinya berdampak pada pengendara lain, selain itu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas dan kepada pemilik,” sambungnya.
Ia juga meminta para pemilik toko tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.
“Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lallu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Karimun AKP. Bakri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan penerapan langkah-langkah preemtif serta preventif yang diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik.
“Guna mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kab. Karimun dimana penindakan pelanggaran tersebut dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun,” tutupnya. (nku)