KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pria berinisial AN (39 tahun) berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun, Selasa (31/7/2024).
Tersangka diamankan atas laporan tuduhan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja puteri (sebut saja bunga) berusia 16 tahun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menyebutkan, dari keterangan pelapor dan kesaksian korban, persetubuhan dan pencabulan terjadi sebanyak dua kali.
Aksi pertama pada Senin 22 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 WIB. Kedua pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Kel. Sungai Lakam Barat.
Pelaku memuaskan nafsu bejatnya terhadap korban dengan cara mengancam. Bahkan kaki korban diikat.
“Korban dicabuli di bawah ancaman. “Awas kau kasih tau orang” ancam pelaku saat melakukan aksi bejatnya,” papar Kapolres.
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul yakni dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemaninya ke konter handphone.
“Saat ayahnya sudah pergi, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumah tersebut,” sambung Fadli.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai switer warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban, dan 1 unit sepeda motor.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (nku)