BerandaKARIMUNPemkab Karimun Dukung Penyediaan...

Pemkab Karimun Dukung Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemkab Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendukung pembangunan sarana dan prasarana Pengadilan Ramah Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Dukungan tersebut diberikan sesuai dengan proposal yang diajukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun nomor : 1768/KPN.W32-U3/RA.1.4/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 ke Bupati Karimun cq.Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Karimum Cahyo Prayitno mengatakan, dukungan tersebut diberikan demi memenuhi standard minimal sarana dan prasarana Pengadilan Ramah Anak.

“Sesuai proposal yang disampaikan serta mengacu pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah, dan bantuan sosial, maka kami telah melaksanakan verifikasi terhadap usulan tersebut dan disetujui,” ungkap Cahyo, Rabu (14/08/2024).

Menurutnya, pengajuan pembangunan sarana dan prasarana Pengadilan Ramah Anak tersebut meliputi ruang sidang ramah anak, ruang diversi, ruang tunggu ramah anak untuk anak yang ditahan.

Kemudian ruang tunggu ramah anak untuk anak yang tidak ditahan, ruang teleconference, serta ruang tunggu PK BAPAS, pekerja sosial dan penasehat hukum.

Merujuk pada pedoman standard mininal sarana dan prasarana pengadilan ramah anak, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan bahwa ruang sidang ramah anak ialah berukuran 6 m² x 5 m², ruang diversi berukuran 4 m² x 5 m².

Selanjutnya ruang tunggu ramah anak untuk anak ditahan maupun tidak ditahan masing-masing berukuran 3 m² x 4 m², ruang, ruang teleconference berukuran 3 m² x 3 m² dan ruang tunggu PK BAPAS, pekerja sosial dan penasehat hukum berukuran 4 m² x 3 m².

“Seperti yang tertuang di dalam proposal, maksud dan tujuan penyediaan sarana dan prasarana tersebut ialah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak serta memenuhi standard kebutuhan sarana dan prasarana Pengadilan Ramah Anak,” sambungnya.

Ia melanjutkan, saat ini tim Dinas PUPR Karimun sudah selesai melakukan verifikasi terhadap usulan yang meliputi keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemkab Karimun, kelengkapan persyaratan administrasi serta besaran hibah yang direkomendasikan.

“Segala tahapan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2022 sudah dilewati. Saat ini tinggal menunggu proses pengerjaannya saja,” sebutnya.

Cahyo berharap, dengan adanya sarana dan prasarana pengadilan ramah anak yang sesuai dengan standard tersebut, dapat menjaga psikologis anak tersebut.

“Saat tim melakukan verifikasi, didapati bahwa saat ini Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun hanya memiliki ruang sidang ramah anak sedangkan ruang pelayanan ramah anak lainnya belum ada. Bahkan belum memenuhi standard minimal. Selain itu Ruang tersebut pun berada di lingkungan kantor sehingga memungkinkan anak bertemu atau berpapasan dengan tahanan dewasa,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Pemkab Karimun Dukung Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemkab Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendukung pembangunan sarana dan prasarana Pengadilan Ramah Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Dukungan tersebut diberikan sesuai dengan proposal yang diajukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun nomor : 1768/KPN.W32-U3/RA.1.4/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 ke Bupati Karimun cq.Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Karimum Cahyo Prayitno mengatakan, dukungan tersebut diberikan demi memenuhi standard minimal sarana dan prasarana Pengadilan Ramah Anak.

“Sesuai proposal yang disampaikan serta mengacu pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah, dan bantuan sosial, maka kami telah melaksanakan verifikasi terhadap usulan tersebut dan disetujui,” ungkap Cahyo, Rabu (14/08/2024).

Menurutnya, pengajuan pembangunan sarana dan prasarana Pengadilan Ramah Anak tersebut meliputi ruang sidang ramah anak, ruang diversi, ruang tunggu ramah anak untuk anak yang ditahan.

Kemudian ruang tunggu ramah anak untuk anak yang tidak ditahan, ruang teleconference, serta ruang tunggu PK BAPAS, pekerja sosial dan penasehat hukum.

Merujuk pada pedoman standard mininal sarana dan prasarana pengadilan ramah anak, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan bahwa ruang sidang ramah anak ialah berukuran 6 m² x 5 m², ruang diversi berukuran 4 m² x 5 m².

Selanjutnya ruang tunggu ramah anak untuk anak ditahan maupun tidak ditahan masing-masing berukuran 3 m² x 4 m², ruang, ruang teleconference berukuran 3 m² x 3 m² dan ruang tunggu PK BAPAS, pekerja sosial dan penasehat hukum berukuran 4 m² x 3 m².

“Seperti yang tertuang di dalam proposal, maksud dan tujuan penyediaan sarana dan prasarana tersebut ialah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak serta memenuhi standard kebutuhan sarana dan prasarana Pengadilan Ramah Anak,” sambungnya.

Ia melanjutkan, saat ini tim Dinas PUPR Karimun sudah selesai melakukan verifikasi terhadap usulan yang meliputi keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemkab Karimun, kelengkapan persyaratan administrasi serta besaran hibah yang direkomendasikan.

“Segala tahapan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2022 sudah dilewati. Saat ini tinggal menunggu proses pengerjaannya saja,” sebutnya.

Cahyo berharap, dengan adanya sarana dan prasarana pengadilan ramah anak yang sesuai dengan standard tersebut, dapat menjaga psikologis anak tersebut.

“Saat tim melakukan verifikasi, didapati bahwa saat ini Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun hanya memiliki ruang sidang ramah anak sedangkan ruang pelayanan ramah anak lainnya belum ada. Bahkan belum memenuhi standard minimal. Selain itu Ruang tersebut pun berada di lingkungan kantor sehingga memungkinkan anak bertemu atau berpapasan dengan tahanan dewasa,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA