BerandaKARIMUNPLN Beri Kado Pahit...

PLN Beri Kado Pahit Saat HUT Kemerdekaan RI, Lima Jam Pulau Karimun Alami Blackout

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – UL PLN Tanjungbalai Karimun telah memberikan kado pahit saat perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024).

Saat masyarakat harus bersukacita merayakan kemeriahan malam kemerdekaan, malah disuguhkan blackout listrik se Pulau Karimun.

Pemadaman listrik hampir selama lima jam itu, mendapat kecaman dari masyarakat. Hampir disemua platform media sosial berisi berisi ketidak puasan terhadap layanan PLN.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri Jantro Butar Butar, manajemen PLN harusnya memperhatikan aturan yang telah dibuat demi kepuasan konsumen.

“Jaminan kompensasi atau ganti rugi sudah di atur dalam permen ESDM no 27 tahun 2017 terkait mutu pelayanan. Harusnya pihak PLN memperhatikan itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait mutu, ada UUPK nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan PP nomor 89 tahun 2019 atas perubahan no 59 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen.

“Dengan kondisi kelistrikan seperti ini, mutu pelayanannya jadi kurang baik. Dan harusnya pihak PLN mempertimbangkan soal kompensasi terhadap konsumen,” tutupnya.

Terpisah Kepala UL PLN Tanjungbalai Karimun Marwan Sholeh ketika dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan upaya preventif dengan melakukan pemeliharaan mencegah terjadinya gangguan di tanggal 16 – 18 Agustus 2024.

“Kondisi krlistrikan sedang blackout, saat ini kita masih melakukan upaya penormalan kembali,” ungkap Marwan Sholeh. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

PLN Beri Kado Pahit Saat HUT Kemerdekaan RI, Lima Jam Pulau Karimun Alami Blackout

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – UL PLN Tanjungbalai Karimun telah memberikan kado pahit saat perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024).

Saat masyarakat harus bersukacita merayakan kemeriahan malam kemerdekaan, malah disuguhkan blackout listrik se Pulau Karimun.

Pemadaman listrik hampir selama lima jam itu, mendapat kecaman dari masyarakat. Hampir disemua platform media sosial berisi berisi ketidak puasan terhadap layanan PLN.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri Jantro Butar Butar, manajemen PLN harusnya memperhatikan aturan yang telah dibuat demi kepuasan konsumen.

“Jaminan kompensasi atau ganti rugi sudah di atur dalam permen ESDM no 27 tahun 2017 terkait mutu pelayanan. Harusnya pihak PLN memperhatikan itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait mutu, ada UUPK nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan PP nomor 89 tahun 2019 atas perubahan no 59 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen.

“Dengan kondisi kelistrikan seperti ini, mutu pelayanannya jadi kurang baik. Dan harusnya pihak PLN mempertimbangkan soal kompensasi terhadap konsumen,” tutupnya.

Terpisah Kepala UL PLN Tanjungbalai Karimun Marwan Sholeh ketika dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan upaya preventif dengan melakukan pemeliharaan mencegah terjadinya gangguan di tanggal 16 – 18 Agustus 2024.

“Kondisi krlistrikan sedang blackout, saat ini kita masih melakukan upaya penormalan kembali,” ungkap Marwan Sholeh. (nku)

SARAN BERITA