KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Manajemen PT.Karimun Granite (KG) bersama sejumlah eks karyawan telah mencapai kesepakatan bersama untuk pembayaran sisa kewajiban perusahaan.
Kesepakatan dibuat setelah sejumlah eks karyawan bersama SPSI menggelar aksi di Kantor Bupati Karimun, Senin (19/8/2024).
Adapun isi perjanjian bersama, pihak PT.KG siap membayarkan sisa upah, uang cuti tahunan, dan cuti ekstra dengan total keseluruhan berjumlah Rp.782.995.880 pada tanggal 15 September 2024.
“Harapan kami dengan telah ditandatangani kesepakatan lewat perjanjian bersama ini, mari sama-sama kita bangun kondisi Kabupaten Karimun yang kondusif. Bersama kita kawal perjanjian bersama ini ke depannya,” ujar HRD Superintendent PT. KG, Hadi Utomo.
Pastinya, Manajemen PT.KG berkomitment untuk menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut melalui jalur perundingan.
Pantauan di lapangan, aksi eks karyawan PT.KG bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun lantaran mereka sudah merasa sangat jenuh menunggu realisasi janji managemen PT.KG.
Ketua SPSI Kab.Karimun Hanis Jasni menyebut, kedatangannya bersama rombongan ke Kantor Bupati untuk meminta Bupati bersikap tegas terhadap perusahaan yang telah menunda kewajiban mereka.
“Kedatangan kami meminta Bupati Pak Aunur Rafiq dan dinas terkait untuk membantu eks karyawan PT.KG yang sampai saat ini belum juga menerima sisa upah, uang cuti tahunan, serta uang cuti ekstra dari pihak perusahaan,” ungkapnya.
Sesuai dengan pasal 13 ayat 1 undang – undang nomor no.2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur mediasi.
“Mediasi sudah dilakukan pada tanggal 16 Juli 2024 kemarin dan perusahaan sepakat untuk membayarkan sisa kewajiban. Namun hingga saat ini belum juga dibayarkan,” paparnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun
Rufindi Alamsjah menyebutkan telah ada kesepakatan melalui dokumen Perjanjian Bersama.
“Tadi sudah diadakan perundingan dan menghasilkan perjanjian bersama, dimana pihak perusahaan dan eks karyawan sepakat pembayarannya dilakukan tanggal 15 September 2024,” jelas Rufindi. (nku)