BerandaKARIMUNPolres Karimun Musnahkan Barang...

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2 Kg

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kapolres Karimun AKBP. Robby Topan Manusiwa memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.048 gram di Polres Karimun, Rabu (21/08/2024).

Pemusnahan BB turut dihadiri Kepala Kantor P2 BC Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun serta tokoh masyarakat Karimun.

Narkotika jenis sabu dengan berat 2.048 gram diamankan dari tersangka berinisial ER dan MFN pada 30 Juli 2024 dengan tersangka berinisial ER dan MFN.

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dan Bea Cukai dari kedua tersangka sebanyak 2.048 gram. Rencananya sabu akan dibawa ke Provinsi Jambi,” ucap Robby Topan Manusiwa.

Ia melanjutkan, pelakukan menggunakan modus mengambil narkoba asal Malaysia tersebut dengan dicampakkan di perairan Karimun.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” sambungnya.

Dalam pemusnahan tersebut, tersangka ER dan MFN turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 miliar rupiah sampai dengan Rp10 miliar,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2 Kg

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kapolres Karimun AKBP. Robby Topan Manusiwa memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.048 gram di Polres Karimun, Rabu (21/08/2024).

Pemusnahan BB turut dihadiri Kepala Kantor P2 BC Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun serta tokoh masyarakat Karimun.

Narkotika jenis sabu dengan berat 2.048 gram diamankan dari tersangka berinisial ER dan MFN pada 30 Juli 2024 dengan tersangka berinisial ER dan MFN.

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dan Bea Cukai dari kedua tersangka sebanyak 2.048 gram. Rencananya sabu akan dibawa ke Provinsi Jambi,” ucap Robby Topan Manusiwa.

Ia melanjutkan, pelakukan menggunakan modus mengambil narkoba asal Malaysia tersebut dengan dicampakkan di perairan Karimun.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” sambungnya.

Dalam pemusnahan tersebut, tersangka ER dan MFN turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 miliar rupiah sampai dengan Rp10 miliar,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA