KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpaksa harus melakukan cek kesehatan ke Rumah Sakit (RS) BP Batam. Pasalnya, fasilitas kesehatan di RSUD Muhammad Sani dinilai belum memadai, dan tak sesuai SK KPU.
Ketua KPU Karimun Mardanus mengatakan, awalnya pihak KPU sudah berkoordinasi dengan mengirimkan surat Ke Dinas Kesehatan Karimun untuk merekomendasikan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan para Bacakada.
“Dinas Kesehatan Kab.Karimun merekomendasikan RSUD Muhammad Sani. Namun setelah kami lakukan cek dan verifikasi, ternyata fasilitas di sana belum sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU no. 1090 tahun 2024,” ungkap Mardanus, Rabu (28/08/2024).
“Selanjutnya, Dinas Kesehatan merekomendasikan ke RS BP Batam, RS Embung Fatimah, dan RS Awal Bros yang ada di Kota Batam. Setelah dilakukan survei dari segi pelayanan, SDM dan kelengkapan fasilitas, maka dipilihlah RS BP Batam,” sebut Mardanus.
Ia melanjutkan, RSUD Muhammad Sani saat ini masih berstatus Type C, sehingga belum mampu dilakukan pemeriksaan sesuai dengan item yang diminta di dalam SK KPU tersebut.
“Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah akan dilaksanakan secara berbarengan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 nantinya di RS BP Batam dimulai pukul 07.00 WIB,” jelasnya.
Paslon diwajibkan hadir di RS BP Batam dalam keadaan berpuasa dan sudah paksi treaning sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan. (nku)