KARIMUN, kabarkarimun.co.id – PT Karimun Granit (KG) akhirnya memenuhi pembayaran kekurangan hak eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.
Pembayaran kekurangan ini dilakukan manajemen PTKG pada Kamis (5/9) di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun.
Turut hadir Manager HRD PTKG Hadi Utomo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Ruffindi Alamsjah, dan Ketua SPSI Anis Jasni.
Pembayaran hak eks karyawan dilakukan lebih cepat dari kesepakatan yakni pada 15 September nanti.
Manager HRD PTKG Hadi Utomo mengatakan, percepatan pembayaran dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan atas hak eks karyawan yang telah di PHK.
“Pembayaran ini dilakukan perusahaan sebagai bentuk komitmen atas penyelesaian sengketa hubungan industrial yang telah tercapai dalam perjanjian bersama,” kata Hadi Utomo.
Selain itu juga mematuhi ketentuan Pasal 2 Perjanjian bersama tanggal 19 Agustus 2024 antara PT. Karimun Granit, dengan DPC SPSI Kabupaten Karimun yang dalam hal ini selaku kuasa dari pekerja PT Karimun Granit yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun besaran nilai pembayaran dilakukan sesuai dengan yang disepakati yakni sebesar Rp782.995.880 untuk 174 eks karyawan PT Karimun Granit yang terkena PHK
Seperti diketahui bahwa PT Karimun Granit melakukan PHK terhadap 174 karyawan pada bulan September tahun 2023 lalu.
Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun akhirnya disepakati untuk dilakukan pembayaran atas kekurangan hak eks karyawan PT Karimun Granit tersebut.
Sementara Ketua DPC SPSI Kabupaten Karimun, Anis Jasni mengapresiasi pihak PT KG dalam menyelesaikan sengketa pekerja dengan eks karyawan.
“Memang cukup lama permasalahan ini belum terselesaikan tetapi kehadiran seorang Hadi Utomo sebagai manager HRD PT Karimun Granit yang baru beberapa bulan bertugas di perusahaan granit ini bisa langsung menyelesaikan permasalahan ini yang dimediasi oleh, Bupati ,Kadisnaker dan mediator,” ucap Anis Jasni mengapresiasi. (r/ifa)