KARIMUN,
– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) untuk wilayah Kab.Karimun.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (25/09/ 2024) di Hotel Aston Karimun dengan dihadiri perwakilan Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. Khususnya bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif dalam sambutannya mengungkapkan terimakasih atas kehadiran para peserta dalam kegiatan Sosialisasi tersebut.
“Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia,” ungkap Zulmanur Arif.
Ia berharap, para TKA dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari. Serta untuk mencegah masalah yang mungkin saja timbul.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan seluruh Perusahaan yang memiliki kepentingan langsung dengan layanan keimigrasian di Kabupaten Karimun.
“Kegiatan ini mencangkup diskusi intensif mengenai ketentuan izin tinggal peralihan, produk izin tinggal peralihan, contoh penggunaan dan tata cara pengajuan izin tinggal peralihan,” paparnya.
Para peserta juga diminta untuk dapat memahami cara pengajuan izin tinggal peralihan dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
“Ke depan, semoga kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi semakin meningkat, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun,” sambungnya.
Terakhir, Zulmanur Arif menyatakan, Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen 6 layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasin di Indonesia. (nku)