KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bareskrim Mabes Polri bekerjasama DJBC Khusus Kepri dan Lantamal IV, berhasil menggagalkan penyeludupan 237.305 ekor benih lobster ilegal yang berasal dari perairan Pulau Berakit, Bintan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut, benih lobster yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa.
“Benih lobster ini berasal dari Pulau Jawa, tepatnya di pesisir pantai selatan. Mulai Banyuwangi, Pangandaran, Banten, Jambi, dan sebagian NTB,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024).
Adapun modus pelaku pengiriman ilegal ini ialah mengumpulkan seluruh benih lobster dari berbagai daerah, kemudian dikemas untuk selanjutnya dibawa ke negara tetangga Malaysia.
“Pihak kami telah melakukan penyelidikan selama dua bulan. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran pada 14 Oktober 2024 dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.
Ia melanjutkan, adapun nilai 237.305 benih lobster jika dirupiahkan mencapai Rp23,8 miliar.
“Ratusan ribu benih lobster itu dibawa dengan menggunakan kapal cepat atau Hight Speed Craft (HSC) untuk menghindari pemeriksaan petugas,” tambahnya.
Walau berhasil mengamankan benih lobster senilai puluhan miliar rupiah tersebut, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin masih mengembangkan lebih jauh pengungkapan pelaku yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan itu.
“Nahkodanya kapalnya sedang dalam pengejaran. Kita sudah tahu identitasnya, kemudian Pembelinya juga ada di luar negeri,” tutupnya. (nku)