BerandaKARIMUNDugaan Pelanggaran Netralitas ASN,...

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, 1 Dilaporkan ke KemenPAN, 2 Proses Penelusuran, 3 Dalam Kajian

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Enam orang ASN di lingkungan Pemkab Karimun dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatul Rahmi membenarkan penanganan kasus netralitas ASN saat kampanye Pemilukada. Dimana Bawaslu Karimun sedang memproses terhadap laporan yang masuk.

“Laporan untuk 2 orang ASN sedang kami lakukan proses penelusuran setelah informasi yang diperoleh kami tetapkan menjadi informasi awal. Kemudian 3 orang ASN lainnya merupakan hasil dari temuan pengawas pada saat melakukan proses pengawasan kampanye di lapangan,” ungkap Nurul, Jum’at (18/10/2024).

Selain menindaklanjuti 5 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, pihak Bawaslu Karimun juga sudah meneruskan laporan terhadap satu orang ASN ke KemenPAN RB.

“Pasal 30, huruf e UU Pilkada, tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang,” sambung Nurul.

Terakhir, Nurul berharap para ASN di Kab.Karimun dapat menjaga netralitasnya dengan tidak mengikuti kegiatan kampanye paslon.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengadakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, 1 Dilaporkan ke KemenPAN, 2 Proses Penelusuran, 3 Dalam Kajian

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Enam orang ASN di lingkungan Pemkab Karimun dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatul Rahmi membenarkan penanganan kasus netralitas ASN saat kampanye Pemilukada. Dimana Bawaslu Karimun sedang memproses terhadap laporan yang masuk.

“Laporan untuk 2 orang ASN sedang kami lakukan proses penelusuran setelah informasi yang diperoleh kami tetapkan menjadi informasi awal. Kemudian 3 orang ASN lainnya merupakan hasil dari temuan pengawas pada saat melakukan proses pengawasan kampanye di lapangan,” ungkap Nurul, Jum’at (18/10/2024).

Selain menindaklanjuti 5 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, pihak Bawaslu Karimun juga sudah meneruskan laporan terhadap satu orang ASN ke KemenPAN RB.

“Pasal 30, huruf e UU Pilkada, tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang,” sambung Nurul.

Terakhir, Nurul berharap para ASN di Kab.Karimun dapat menjaga netralitasnya dengan tidak mengikuti kegiatan kampanye paslon.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengadakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA